Pekan ini publik dikejutkan dengan berita meninggalnya sepasang suami isteri selebritas tanah air karena kecelakaan tunggal di ruas tol Nganjuk Jawa Timur. Kejadian tragis yang menimpa keluarga artis tersebut bisa dialami oleh siapa saja, kapan saja.

Adakah asuransi yang mengcover resiko kecelakaan? Jawabnya ada. Accidental Death and Disablement Benefit (ADDB). Mari kita simak apa saja yang manfaat asuransi tersebut.

ADDB merupakan rider atau manfaat tambahan yang bisa dipilih saat nasabah membeli asuransi jiwa. Karena sifatnya tambahan jadi tidak bisa dibeli terpisah. Rincian benefit produk ini bisa dijabarkan sebagai berikut :

1. Pengertian kecelakaan di sini adalah suatu kejadian yang terjadi karena adanya unsur kekerasan yang dialami oleh tubuh dan terjadi secara tidak disengaja atau tidak dapat diperkirakan sebelumnya. Akibatnya dapat dibuktikan dan terlepas dari sebab – sebab lainnya. Artinya kecelakaan yang ditanggung tidak melulu kecelakaan lalu lintas, kecelakaan di tempat kerja misalnya juga tercover.

2. Ketika Anda mengambil benefit ADDB, maka Anda mendapatkan dua manfaat sekaligus. Yaitu resiko meninggal dunia dan cacat tetap total akibat kecelakaan. Maksimum perlindungan manfaat ADDB hingga usia 65 tahun.

3. Apabila terjadi resiko meninggal dunia maka ahli waris akan menerima maksimal hingga 300% Uang Pertanggungan.

4. Manfaat kehilangan fungsi anggota tubuh secara total diberikan 100% Uang Pertanggungan. Misalnya kehilangan fungsi kedua tangan, kehilangan penglihatan dan lain lain.

5. Apabila terjadi resiko kehilangan fungsi salah satu anggota tubuh maka akan diberikan prosentase Uang Pertanggungan sesuai kondisi kehilangan fungsi salah satu anggota tubuh.

Bila sedulur ingin mendapatkan penjelasan lebih lanjut silahkan tulis di kolom chat, Gemah Ripah Indonesia akan menghubungi Anda secara personal.

 

Kontributor : Andajani Hedwigis (https://www.instagram.com/andayani_gemahripah/)