Tahukah kamu, ternyata bukan hanya pegawai yang boleh cuti, premi asuransi juga bisa ambil cuti. Walaupun sama-sama cuti, tentu saja pengertiannya tidak sama. Dalam dunia asuransi, cuti premi berarti nasabah tidak membayar premi secara sementara dalam suatu kurun waktu. Inipun baru bisa dilakukan setelah usia polis nasabah menginjak tahun ke enam.

Sebelum mengulik cuti premi lebih jauh, kita harus pahami dulu asuransi itu apa. Asuransi adalah manfaat perlindungan ekonomi, bukan tabungan apalagi investasi. Sama seperti manfaat-manfaat lain yang kita nikmati sehari-hari seperti PLN, PAM, Netflix, dll, asuransi pun perlu dibayar terus menerus agar kita tetap bisa menikmati manfaat perlindungan yang disediakan asuransi.

Nasabah diperkenankan cuti premi, artinya tidak bayar premi dalam kurun waktu tertentu. Di lain sisi manfaat asuransi juga harus tetap dibayar terus menerus. Jadi, saat nasabah cuti premi sebenarnya biaya asuransi tetap terbayar sehingga manfaat perlindungan terus berfungsi. Lalu, siapa yang membayar biaya asuransi saat nasabah cuti premi? Di sinilah fungsi investasi yang ada di dalam asuransi jenis unit link. Saldo investasi nasabahlah yang menanggung biaya asuransi saat nasabah tidak bayar premi. Tentu saja, selama saldo investasi masih ada dananya.

Dari uraian diatas, sekaligus menerangkan tentang cara kerja unit link. Ibaratnya kita tidak bayar tagihan/token PLN hari ini, besoknya pasti kita sudah tidak dapat menikmati layanan penerangan PLN. Berbeda dengan cara kerja unit link asuranai, bila kita tidak berkemampuan membayar premi asuransi, polis kita masih mungkin untuk tetap aktif dan kita masih menikmati manfaat perlindungan.

Meski begitu, nasabah harus bijak dalam memanfaatkan fitur cuti premi ini. Semakin jarang bahkan tidak menggunakan fasilitas cuti premi, maka semakin besar saldo investasi yang terakumulasi. Jika semakin besar akumulasinya maka saat nasabah bener-bener tidak mampu membayar premi karena suatu hal, saldo investasi tersebut mampu menanggung biaya asuransi nasabah lebih lama sehingga manfaat perlindungan juga berlangsung lebih lama.

Perlu di ingat, cuti premi hanya dilakukan saat kondisi finansial kita benar-benar terdesak, karena cuti premi akan menggerus saldo investasi kita. Bolehlah cabai digerus di pinggan, tapi jangan sampai kita tergerus tanpa perlindungan.

 

Kontributor : Felix Yulisar Sis Ananda (instagram.com/felix_yulisar)