Asuransi? Ga ah…, Haram…!

Bagaimana bisa, baru bayar premi beberapa kali tapi sewaktu terjadi resiko, klaim bisa langsung dicairkan ?

Perlu kita pahami bahwa asuransi syariah menggunakan akad Tabarru untuk Taawuni.
Apa sih Tabarru untuk Taawuni itu?

Tabarru adalah semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong (Taawuni) semata, bukan untuk tujuan komersial.

Sedangkan dana dalam akad Tabarru ini adalah dana yang disetorkan oleh peserta asuransi syariah dan akan digunakan untuk membantu sesama peserta jika terjadi resiko.

Jadi konsep tolong menolong inilah yg diusung oleh asuransi syariah untuk kita saling membantu dalam kebaikan. Pada saat kita menjadi peserta asuransi, tujuan kita bukan untuk mendapatkan keuntungan dari uang klaim tersebut, tetapi kita juga ingin punya rasa aman dan nyaman karena tercover asuransi bila terjadi resiko hidup.

Nah di dalam asuransi syariah ini, kita tidak hanya mendapatkan rasa aman dan nyaman, tapi secara otomatis kita juga berbagi kebaikan di dalamnya. Manakala terjadi resiko pada salah satu peserta maka ada bagian kontribusi kita pada uang klaim yg mereka dapatkan.

Nilai2 kebaikan yang kita berikan dalam bentuk konkrit berupa uang premi atau kontribusi yang secara rutin kita setorkan.

Jadi, sudah jelas, kan…, darimana dana santunan berasal?

Bukan dari SIM salabim, bukan pula abakadabra apalagi dari hasil judi/money game.
Uang klaim yang diterima berasal dari kumpulan kontribusi dari sesama peserta yang tergabung dalam komunitas Allianz Syariah.

Mari kita berbagi dalam kebaikan, saling tolong menolong melalui Allianz Syariah, bersama Gemah Ripah Indonesia.

 

 

Kontributor: Dyah Puspasari Dewi (https://www.instagram.com/sharee.dewi_gemahripah/)