Data dan fakta tentang Kecelakaan :
WHO : Di Indonesia kecelakaan lalu lintas adalah penyebab kematian ke-3 setelah Jantung Koroner. Di dunia 1.3 juta jiwa meninggal setiap tahunnya akibat kecelakaan lalulintas.
POLRI : Di Indonesia 85 orang tewas setiap hari atau 31 ribu orang per tahun akibat kecelakaan lalu lintas. Angka kecelakaan lalu lintas per tahun di Indonesia melibatkan lebih dari 101 ribu korban.
WHO : Korban kecelakaan mobil di Indonesia tertinggi ke 5 di dunia.
WHO : Kematian anak karena kecelakaan lalu lintas di dunia menduduki peringkat pertama di atas penyakut TBC dan Malaria.
IOSH : Di Indonesia 6 orang meninggal dunia setiap hari akibat kecelakaan kerja, lebih tinggi dari Eropa dimana 2 orang meninggal setiap hari.
ILO : Di Indonesia setiap tahunnya terdapat 99 ribu kasus kecelakaan kerja dan 70% berakhir kematian dan cacat tetap.
Berdasarkan data, maka masyarakat selain memerlukan asuransi jiwa, juga sangat memerlukan asuransi kecelakaan.
Apa yang menjadikan Personal Care asuransi kecelakaan yang istimewa?
Selain penggantian dana medis akibat kecelakaan, asuransi ini juga memberikan santunan harian saat dirawat di rumah sakit maupun alternatif seperti akupunktur (bersertifikat), dan memberikan manfaat proteksi jiwa/meninggal akibat kecelakaan serta penggantian evakuasi dan repatriasi (detail pada tabel manfaat).
Anda, keluarga maupun bisnis anda dapat mengambil proteksi ini sesuai budget. Starting 400rb/th dengan manfaat proteksi jiwa karena kecelakaan sebesar 100 juta atau premi 1,3jt/th dengan manfaat proteksi jiwa sebesar 1M.
Personal Care, Asuransi Kecelakaan Terbaik
Personal Care, Asuransi Kecelakaan Terbaik
Ketentuan Produk :
* Usia Masuk :
Dewasa : 18 – 60 tahun (sebelum usia 61 tahun)
Anak-anak : 15 hari – 17 tahun (sebelum usia 18 tahun)
* Polis dapat diperpanjang sampai usia 65 tahun (sebelum usia 65 tahun)
* Batas Pertanggungan untuk anak-anak adalah 50% dari Batas Pertanggungan orang dewasa
* Polis Keluarga:
Dua (2) orang dewasa (Tertanggung dengan suami/istri)
Untuk perlindungan anak-anak, Polis ini harus paling tidak diikuti oleh satu orang dewasa.
* Pendaftaran : pengisian formulir penutupan asuransi, memilih salah satu dari beberapa opsi perlindungan dan melakukan pembayaran premi.
* Renewal Bonus, tambahan 5% untuk nilai pertanggungan Santunan Meninggal Dunia dan Cacat Tetap di tahun berikutnya, tanpa tambahan premi, apabila Tertanggung melakukan perpanjangan, hingga max 5 tahun atau 25%, yang dihitung dari nilai pertanggungan Santunan Meninggal Dunia dan Cacat Tetap awal.
* Pengecualian Okupasi:
Program Asuransi ini tidak menjamin tertanggung yang melakukan hal :
1. Atlet olahraga profesional
2. Underground Mining dan Offshore Mining (pada saat bertugas aktif)
* Apabila terjadi klaim sebesar 100% Nilai Pertanggungan, Polis akan berakhir. Sedangkan klaim yang bersifat parsial (tidak 100% Nilai Pertanggungan) Polis akan terus berjalan hingga akhir periode Polis dengan sisa Nilai Pertanggungan.
* Polis tanpa claim history/record akan secara automatis diperpanjang, sementara untuk Polis dengan claim history/claim record akan melalui proses review UW. Untuk Polis dengan claim history/record, apabila disetujui untuk diperpanjang oleh UW, Nilai Pertanggungan bisa kembali ke 100%, namun bila diperlukan akan dikenakan loading pada premi.
Ketentuan Khusus :
* Nasabah dengan hobi olahraga extreem (downhill, naik gunung, dll) diperbolehkan, masuk kelas okupasi 1.
* Kru transportasi darat (driver transjakarta, taxi, masinis, dll) dapat menjadi nasabah, dengan syarat kendaraan umumnya terdaftar di departemen perhubungan DLLAJR.
* Driver online (contoh : gojek, grabcar) yang tidak terdaftar di departemen perhubungan, dapat menjadi nasabah. Namun tidak double santunan life dan cacat. Karena tidak tercatat di departemen perhubungan.
* Atlet profesional, penambang, pilot, airline crew, pelaut, abk kapal, nelayan, dapat jadi nasabah. Proteksi dan klaim berlaku saat nasabah tidak bertugas (di luar jam kerja). Contoh : Atlet sepakbola pulang latihan kesrempet mobil, bisa claim.
Keterangan Manfaat Klaim:
* Nasabah dengan pekerjaan driver/sopir, harus memiliki SIM sesuai pekerjaannya.
* Penggantian biaya medis karena kecelakaan, biaya sesuai tagihannya/kejadian. Lalu bila ada kecelakaan lagi, maka penggantian biaya dengan saldo awal (refil). Sifatnya tidak double claim dengan Asuransi Kesehatan apa aja (bpjs atau swasta).
* Tiap kecelakaan sertakan BAP atau keterangan dari RS. Surat keterangan boleh fotokopi.
* Yang sifatnya santunan (contoh : rawat inap) dibayar full. Sifatnya per kejadian. Setelah satu kejadian, ada kecelakaan lagi berikutnya di masa proteksi, maka nilai santunannya full (refil).
* Untuk penggantian biaya pemakaman/kremasi, disertakan kwitansi.
* Biaya fisioterapi diganti atas permintaan dokter di wilayah medis.
* Semua nasabah militer diproteksi walaupun saat tugas, kecuali dikirim ke luar negeri/berantas teroris ke luar negeri atau kondisi perang.
Cobtoh : Kejadian teroris di HI kemarin, bila ada polisi sebagai nasabah di TKP, proteksinya berlaku.
* Perlindungan kehilangan ATM, harus ada BAP dan nasabah terluka.
* Reimbustment
Untuk perlindungan keamanan dan keamanan Anda dan keluarga, Anda dapat memiliki proteksi Personal Care, silahkan Hubungi Kami untuk info lebih lanjut:
Gemah Ripah Agency: Allianz Tower, Floor 19A, Jl. H. R. Rasuna Said Kawasan Kuningan Persada Super Blok 2, Jakarta Selatan 12980.
Telp : +62 828 1706 6524.
Fax : +62 21 2907 9613.
Email: admin@gemah-ripah.com